KITAINDONESIASATU.COM – Gugatan praperadilan terhadap kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan perkara hukum dapat dilakukan oleh setiap warga negara, sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
“Pasal tersebut menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, dan wajib menghormati hukum serta pemerintahan tersebut tanpa pengecualian,” ujar Dr. Heri Firmansyah, SH, sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).
Heri Firmansyah dihadirkan sebagai saksi oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dalam sidang gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MAKI bersama LP3HI (Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia) menggugat dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Usai sidang, Kurniawan, yang mewakili LP3HI, mengungkapkan bahwa saksi ahli Heri mendukung gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat mempertanyakan apakah MAKI dan LP3HI memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan terhadap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan.
Kurniawan menegaskan bahwa setiap warga negara, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terhadap perkara yang penanganannya mandek.
Dalam sidang sebelumnya, Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur, menyatakan bahwa pihaknya meragukan legalitas pemohon MAKI dan LP3HI.
“Di awal, kami mengajukan eksepsi terkait legalitas pemohon 1 dan pemohon 2,” ujar Ipda Mansyur pada Rabu (11/12/2024).
