Hukum

Semua Warga Dapat Mengajukan Praperadilan Berdasarkan Hukum

×

Semua Warga Dapat Mengajukan Praperadilan Berdasarkan Hukum

Sebarkan artikel ini
praperadilan
Suasana sidang praperadilan MAKI di PN Jakarta Selatan. (Ist)

Namun, menurutnya, perkara pemerasan yang melibatkan mantan pimpinan KPK tersebut tidak dihentikan dan masih berlanjut.

“Faktanya, kami belum menghentikan perkara ini, bahkan ada pemanggilan yang dilakukan, yang berarti prosesnya masih berjalan,” jelasnya.

Meski demikian, sidang praperadilan tetap dilanjutkan. “Saya senang dengan keputusan hakim yang tegas, yang memperbolehkan kami untuk melanjutkan gugatan praperadilan ini,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (amp/aps)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *