Namun, menurutnya, perkara pemerasan yang melibatkan mantan pimpinan KPK tersebut tidak dihentikan dan masih berlanjut.
“Faktanya, kami belum menghentikan perkara ini, bahkan ada pemanggilan yang dilakukan, yang berarti prosesnya masih berjalan,” jelasnya.
Meski demikian, sidang praperadilan tetap dilanjutkan. “Saya senang dengan keputusan hakim yang tegas, yang memperbolehkan kami untuk melanjutkan gugatan praperadilan ini,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (amp/aps)***
