KITAINDONESIASATU.COM– Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek digilas habis menggunakan alat berat di halaman Mapolresta Bogor Kota, Selasa 7 Oktober 2025. Aksi tegas aparat ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi bukti nyata komitmen Polresta Bogor Kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memberantas peredaran miras yang kerap memicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban di masyarakat.
Puluhan ribu botol miras hasil operasi kepolisian selama beberapa bulan terakhir itu ditumpuk rapi, lalu dilindas alat berat jenis setum di hadapan unsur Forkopimda Kota Bogor, pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, anggota DPRD, serta tokoh agama.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo, menjelaskan pemusnahan kali ini merupakan kegiatan ketiga selama periode Juli hingga Oktober 2025. Total sebanyak 38.875 botol minuman keras berbagai jenis dimusnahkan.
“Rinciannya terdiri dari 22.000 botol miras pabrikan, 10.000 botol ciu, 2.000 botol tuak, 2.400 botol arak, dan 1.900 botol double Q,” jelas Eko.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polresta Bogor Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
“Ini bentuk komitmen kami, Polresta Bogor Kota, dalam kolaborasi dan sinergitas bersama Forkopimda, TNI, Pemerintah Kota Bogor, stakeholder yang ada, serta masyarakat dalam menciptakan situasi Kota Bogor yang aman dan kondusif,” imbuhnya.
Eko menegaskan, upaya pemberantasan miras ilegal ini akan terus digelorakan. Selain menekan peredaran minuman beralkohol, tindakan preventif juga berkontribusi terhadap penurunan angka kriminalitas di Kota Bogor.
“Angka kriminalitas di Kota Bogor turun 18 persen dan untuk tawuran remaja turun 32 persen,” ungkapnya.
Selain melakukan penegakan hukum, Polresta Bogor Kota juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.
“Silakan sampaikan informasi melalui Lapor Pak Kapolresta,” tutur Eko.
Layanan Lapor Pak Kapolresta dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0858-8911-0110, call center 110, atau akun Instagram resmi @polrestabogorkota.(Nicko)
