KITAINDONESIASATU.COM – Diduga terlibat dalam dua kasus korupsi, mantan Bupati Banyuasin Askolani Jasi belum tersentuh oleh pihak Kejaksaan Agung. Pertama, korupsi program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) pada 2019 senilai Rp 335 miliar; dan kedua penggunaan dana KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) sebesar Rp 342 juta.
“Perkara pertama, program SERASI, menyeret tiga petinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan, yang telah divonis di Pengadilan Negeri Palembang,” kata Wicaksono, koordinator aksi AASSJ (Aliansi Aktivis Sumatera Selatan Jakarta) saat menggelar demontrasi di gedung Kejagung, pada Kamis (8/8/2024) di Jakarta.
Dia katakan, Zainuddin selaku Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 dan Sarjono selaku Ketua Tim Teknis dan perencanaan Optimalisasi program Serasi masing-masing divonis 6 (enam) tahun hukuman penjara dan Ateng selaku Konsultan pengawas divonis lebih tinggi, yakni 7 (tujuh) tahun penjara.
Padahal, lanjutnya, vonis yang menerpa bawahan mantan Bupati Askolasi ini telah diputus setahun yang lalu, tepatnya pada 22 Agustus 2023 lalu. Lambatnya penanganan perkara korupsi ini, menyebabkan AASSJ menyambangi Kejagung agar melakukan supervisi pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang.
Dalam orasinya, koordinator aksi Wicaksono menyampaikan, pengusutan kasus korupsi program SERASI, harus mendapat perhatian lebih dari Kepala Kejaksaan Agung. “Karena, dikhawatirkan ada pengamanan perkara, sehingga mantan Bupati Askolani tidak diperiksi dugaan keterlibatanya,” ujarnya.
Dia mengharapkan, agar Kejagung tegas mengusut kasus ini dan karena dalam penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejati Sumsel itu ada dugaan intervensi dan pengamanan perkara.
Wicaksono menduga bahwa mantan Bupati Banyuasin ikut terlibat dalam kasus korupsi SERASI. “Bawahannya saja sudah terbukti korupsi di pengadilan merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,9 miliar. Namun, Askolani sebagai atasannya sampai saat ini belum dijadikan tersangka,” ucapnya.
Ia menilai,harusnya Askolani jadi tersangka, padahal vonis yang menerpa bawahannya telah terjadi setahun yang lalu. “Ada apa dengan pengusutan ini?,” ujar Wicak.
Menurutnya, dengan vonis bawahan Bupati Banyuasin tersebut, sudah bisa menjadi petunjuk bagi Kejati Sumsel guna membongkar dugaan aliran dana ke Askolani.
“Tidak mungkin anggaran yang sangat besar itu hanya dikorupsi oleh staf bupati, ada indikasi kuat juga setoran ke mantan bupati Askolani,” tuturnya.
Karena itu, Wicaksono meminta Kejagung menginstruksikan Kejati Sumsel agar segera menjadikan Askolani sebagai tersangka.
“Kejagung jangan membiarkan pengusutan kasus ini dicederai oleh opini liar tentang dugaan pengamanan perkara. Sehingga Kejati Sumsel tidak bisa menjadikan Askolani sebagai tersangka,” katanya. Ia berharap,, Kejagung bisa turun tangan dan memerintahkan Kejati Sumsel untuk memeriksa keterlibatan Askolani dalam korupsi program SERASI.
Belum lagi, katanya, baru-baru ini pengurus KORPRI diseret ke meja hijau karena mengkorupsi dana KOPRI sebesar Rp 342 juta. Di mana perkaranya tengah disidangkan di PN Banyuasin pada 15 Maret lalu.(Aris Mohpian Pumuka)
