Kapolsek menambahkan berdasarkan keterangan ketua RT setempat, pelaku adalah warga yang memiliki gangguan kejiwaan dan masih mengkonsumsi obat dari rumah sakit. Terakhir pelaku menjalani pengobatan sekitar dua minggu yang lalu. Kondisi gangguan kejiwaan yang dialami pelaku terjadi sejak tahun 2016 saat ibu pelaku meninggal dunia.
“Kasus ini selanjutnya diserahkan penanganannya ke Satreskrim Polres Purbalingga. Sedangkan korban masih menjalani perawatan di rumah sakit,” pungkasnya. (Wisnu)
