“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat semacam ini,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, Polri berhasil menangkap empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA, yang bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama 20 tahun, dengan denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polri mengimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan segala indikasi aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan dari semua pihak, kami optimis Indonesia bisa bebas dari narkoba,” tutup Komjen Wahyu.***
Editor Aam Permana S
