Peran masing-masing tersangka pun terungkap.
Tersangka CJS bertanggung jawab menjemput korban, sementara MFIH dan FA menganiaya korban dengan cara menendang dan menebas kaki korban menggunakan parang panjang.
Setelah korban tewas, mayatnya dibawa ke Kabupaten Labura dan dibuang ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.
Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya menemukan jenazah korban dalam kondisi membusuk. Kedua kaki dan tangan korban terikat dan diberikan pemberat untuk memastikan tubuhnya tenggelam.
Mayat korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi, dengan menggunakan ambulans dari Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.
Saat ini, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan dan dikenakan pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (lik/aps)
