KITAINDONESIASATU.COM – Warga Jakarta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pemutihan hingga akhir Desember 2024.
Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi atau denda bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa pemutihan ini berlaku hingga 31 Desember 2024. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.
Berdasarkan kebijakan ini, sanksi administrasi berupa bunga atau denda untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama akan dihapuskan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam periode tersebut.
Adapun ketentuan penghapusan sanksi administrasi ini mencakup bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
Proses ini dilakukan dengan menyesuaikan data pada sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa perlu mengajukan permohonan dari wajib pajak.
Bagi yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, pembayaran pokok pajak periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024 akan bebas dari sanksi administrasi.
Untuk penghapusan denda pada BBNKB, kebijakan ini akan berlaku hingga 5 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.



