Kapolres Tapin, melalui Kasi Humas AKP Saepudin, menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya,” ujar AKP Saepudin.(af/aps)***
