“Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1),” tegas Kombes Zain.
Lebih jauh, Kombes Zain menuturkan Kepolisian tidak akan mentolerir siapapun yang berbuat gaduh di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. “Akan kami tindak tegas yakni dengan proses hukum,” imbuhnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya. “Jangan biarkan anak-anak terlibat dalam perilaku yang melanggar hukum yang merugikan dirinya, orangtua dan keluarganya sendiri,” ucap Kombes Zain menandaskan. (Mam)
