Hukum

Perampokan Sadis di Bogor, Ini Peran Empat Pelaku

×

Perampokan Sadis di Bogor, Ini Peran Empat Pelaku

Sebarkan artikel ini
Empat perampok sadis di Bogor yang bunuh korbannya ditangkap di dua tempat berbeda. (Nicho)
Empat perampok sadis di Bogor yang bunuh korbannya ditangkap di dua tempat berbeda. (Nicho)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus perampokan sadis yang menewaskan satu keluarga di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, akhirnya mulai menemui titik terang. Polisi berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Cibungbulang dan Pandeglang, Banten, dalam kurun waktu dua hari.

Keempat tersangka, masing-masing D (30), S (29), C (48), dan O (26), digiring ke Mapolres Bogor pada Senin, 23 September 2024. Mereka hadir dengan pakaian tahanan dan masker, memperlihatkan raut wajah penuh rasa malu saat berhadapan dengan polisi dan awak media. Bahkan, dua di antaranya tampak terpincang-pincang saat dibawa ke depan publik.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menjelaskan bahwa keempat pelaku berhasil diamankan berkat koordinasi cepat antara jajaran Polres Bogor. “Dua tersangka, O dan C, kami tangkap di wilayah hukum Cibungbulang. Selang dua hari, D dan S ditangkap di wilayah Pandeglang, Banten,” ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin, 23 September 2024.

Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu unit mobil Mitsubishi Xpander, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax, yang diduga digunakan dalam aksi perampokan.

Kompol Adhimas mengungkapkan bahwa motif sementara para tersangka diduga karena faktor ekonomi. Akibat perbuatan keji mereka, para pelaku kini harus menghadapi jerat hukum dengan ancaman pidana berat.

“Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.

Kasus tragis ini bermula pada Rabu, 18 September 2024, ketika sebuah keluarga di Kampung Cimayang Sari, Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, diserang secara brutal oleh para pelaku. Insiden ini menyebabkan H.S. (26) meninggal dunia, sementara istri korban, R. (27), bersama anak mereka, A. (10), dan ibunya, N. (55), mengalami luka serius dan kini masih dirawat intensif di RSUD Leuwiliang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *