KITAINDONESIASATU.COM – Saat polisi menggerebek kampung narkoba di Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya pada Senin, 25 November 2024 ada yang mengejutkan
Saat menggerebek, petugas gabungan ternyata menemukan bunker di salah satu rumah milik warga.
Bunker itu berisi dua buah brankas yang di dalamnya terdapat 129 paket obat terlarang yang siap diedarkan.
“Di dalam tempat tersebut ada bunker atau ruang khusus yang hanya bisa diakses oleh bandar tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, demikian tulis unggahan akun instagram@kumparan.
Dikatakan pemiliknya berinisial MS dan RS yang saat ini menjadi DPO, kami belum bisa menyampaikan ke mana larinya.
BERITA LAIN SURABAYA: Detik-detik Penggerebekan Kampung Narkorba Surabaya, Puluhan Ditangkap
“Tetap kami kejar. Saya mengimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap,” lanjutnya.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 4 buah mesin press, 3 timbangan, 1 handphone, 1 bel, 3 sekrup, 7 buah catatan penjualan, 19 bandel plastik klip kecil, 10 buah plastik klip besar dan 1 bandel klip besar.
Ia menerangkan, sebelum melakukan penggerebekan, polisi terlebih dahulu menangkap tiga orang berinisial LL dan DH.
Keduanya adalah suami istri di Jalan Platik, Donomulyo, Surabaya. Kemudian satu tersangka lagi yaitu berinisial BG yang ditangkap di Jalan Irawati, Surabaya pada Rabu, 13 November 2024.
Tak hanya itu, di hari yang sama, ada satu pengedar yang juga ditangkap di Jalan Bantaran Tandes, Surabaya, berinisial DW.
Atas peristiwa itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar. **
