KITAINDONESIASATU.COM – Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam mega skandal yang menyeret sejumlah nama besar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Jakarta pada Rabu (20/5), dan hingga kini prosesnya masih berlangsung.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi atas nama HL selaku mantan Dirjen PHU Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan.
KPK belum membocorkan detail materi pemeriksaan, namun publik kini menyoroti kemungkinan terbukanya babak baru dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah itu.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Muhadjir Effendy selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji terkait kuota haji tambahan tahun 2022 saat dirinya menjabat Menteri Agama ad interim.
Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak Agustus 2025 dan terus berkembang hingga menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Drama penanganan perkara ini sempat menjadi sorotan nasional ketika Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah sebelum akhirnya kembali dijebloskan ke Rutan KPK hanya beberapa hari kemudian.
Tak berhenti di situ, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka baru dari kalangan biro perjalanan haji dan organisasi travel umrah.
Sementara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp622 miliar. (*)
