KITAINDONESIASATU.COM – Kasus perundungan anak pelajar SMAK Gloria 2 Surabaya oleh orangtua murid lainnya Ivan Sugiamto akhir ditangkap Polrestabes Surabay dan kini statusnya tersangka, Kamis (14/11/2024).
Seperti kita ketahui perundungan yang dilakukan Ivan kepada seorang pelajar SMAK Gloria itu memaksa minta maaf sambil sujud dan mengonggong pada Senin (21/10/2024) lalu.
Kasus ini bermula saat Ivan Sugiamto tak terima anaknya diejek dan di-bully teman sekolahnya di SMAK Gloria 2, hingga dia melabrak kesekolah.
Kasus ini kemudian video setelah diunggah di sosial media kemudian mednapat protes keras dari wali murid lainnya dan para netizen, meskipun akhirnya dia berdamai.
Namun nyatanya kasus hukum perundungan ini berbuntut panjang hingga penangkapan Ivan dijemput paksa di Terminal Kedatangan Bandara Juanda Surabaya, Kamis (14/11/2024) pukul 16:20 WIB.
Dengan tangan diborgol Ivan langsung dibawake Mapolresta Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya Ivan sempat membuat video permintaan maaf kepada orangtua EN siswa Gloria 2 yang dirundungnya, kepada SMAK Gloria 2 dan masyarakat seluruh Indonesia.
Kita ketahui Ivan Sugiamto sendiri merupakan salah satu pemegang saham Valhalla Club Surabaya, salah satu diskotek yang ada di Jalan Kombes Pol Moh Duryat Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan kepada wartawan jika Ivan sudah diyatakan jadi tersangka.
Meski sudah ditetapkan tersangka pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan terkait pasal yang sangkakan kepada tersangka Ivan.
“Ditunggu dahulu, setelah pemeriksaan tersangka nanti kita update lengkap,” kata Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Kamis (14/11/2024).
Hingga saat ini tersangka Ivan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, untuk melengkapi keterangan. **

Respon (1)