Hukum

MK Agar Putuskan Dicantumkan Apa Tidak Kolom Agama di KTP

×

MK Agar Putuskan Dicantumkan Apa Tidak Kolom Agama di KTP

Sebarkan artikel ini
KTP
Ilustrasi KTP

KITAINDONESIASATU.COM – Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ke Mahkamah Agung (MA), terkait masalah identitas agama.

Mereka menggugat beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Mereka berargumentasi bahwa aturan yang ada saat ini membatasi kebebasan beragama dan hak identitas diri bagi individu tanpa afiliasi agama tertentu.

Mereka merasa bahwa kolom agama pada Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga hanya menampilkan opsi agama resmi yang diakui, sehingga mereka terpaksa memilih agama tertentu untuk memperoleh akses layanan publik.

Hal ini, menurut mereka, mengurangi kesempatan untuk secara jujur mengekspresikan keyakinan pribadi dan bahkan menyebabkan diskriminasi.

Selain itu, mereka juga mengklaim bahwa harus berpura-pura menganut agama tertentu demi mengakses layanan penting seperti penerbitan KTP, pengurusan dokumen kependudukan lainnya, dan pelaksanaan pendidikan agama di sekolah yang diwajibkan pemerintah.

Hal ini, menurut mereka, tidak adil dan merugikan hak-hak dasar sebagai warga negara Indonesia.

Dalam gugatan mereka, mereka meminta MK memperluas pengakuan bagi warga yang tidak menganut agama resmi yang diakui negara dan menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sesuai amanat UUD 1945.

Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Oktober 2024.

Sidang pendahuluan untuk perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 ini membahas permohonan mereka agar warga diperbolehkan tidak menganut agama, mengingat aturan yang ada dianggap membatasi kebebasan beragama dan hak identitas diri. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *