Hukum

Miliaran Rupiah Raib, Bendahara Perusahaan Dilaporkan atas Dugaan TPPU

×

Miliaran Rupiah Raib, Bendahara Perusahaan Dilaporkan atas Dugaan TPPU

Sebarkan artikel ini
polda kalsel
Kantor Dirreskrimum Polda Kalsel (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang bendahara perusahaan berinisial EY dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) atas dugaan penggelapan dana perusahaan.

Laporan tersebut kini tengah diselidiki oleh penyidik dari Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel.

Dalam laporan itu, pihak perusahaan mengungkapkan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas, termasuk melacak aliran dana yang diduga digelapkan oleh terlapor,” ujar Adharayansi, perwakilan perusahaan, saat menyampaikan laporan di Polda Kalsel sebagaimana dikutip Sabtu 4 Januari 2025.

Adharayansi menjelaskan, dugaan penggelapan ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal pada tahun 2022. Audit tersebut menemukan adanya penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, bahkan terdapat beberapa kegiatan fiktif yang dilaporkan oleh terlapor.

Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat direncanakan, namun tidak membuahkan hasil.

Oleh karena itu, perusahaan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, terlapor EY dijadwalkan akan dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin (6/1/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *