Hukum

Memakai Cadar ke Pengajian, Wanda Harra Alias Irwansyah Dilaporkan Penistaan Agama

×

Memakai Cadar ke Pengajian, Wanda Harra Alias Irwansyah Dilaporkan Penistaan Agama

Sebarkan artikel ini
polda metro
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Sam Indradi (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Irwansyah yang mengaku bernama Wanda Harra serta memakai cadar, harus menghadapi tudingan penistaan agama.

Adalah Mohammad Rizki Abdullah, pengacara, yang mempermasalahkan ulah Irwansyah tersebut

“Saya Mohammad yang mengatasnamakan pribadi dan juga mengatasnamakan muslim beserta tim hukum muslim yang merasa sakit hati, merasa tersinggung atas kelakuan saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga sudah melakukan tindak pidana penistaan agama Islam,” kata dia di Gedung Bareskrim Polri waktu itu (25/7/2024) di Jakarta.

Ia menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Harra, yang punya kerjaan sebagai pengarah gaya (fashion stylist) itu menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki dengan memakai hijab dan cadar, lalu duduk di saf perempuan.

Menurutnya, perilaku tersebut telah menyalahi ketentuan agama karena seharusnya Wanda Harra duduk di saf laki-laki.

“Dia sebagai lelaki sudah menyalahgunakan wewenang. Menurut kajian kami, itu sudah masuk ke delik pidana terkait dugaan beliau sudah melakukan penistaan agama,” ujarnya.

Mohammad membuat LP (laporan polisi) di Bareskrim Polri. Kemudian perkarannya dilimpahkan oleh Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 24 Juli 2024.

“kami mengagendakan pemanggilan terlapor pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra atau Irwansyah pada Kamis (29/8) depan terkait dugaan kasus penistaan agama,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Sam Indradi kepada wartawan, pada Sabtu (24/8/2024) di Jakarta

Ade Ary mengatakan, yang dipanggil beberapa peserta kegiatan (pengajian) juga terlapor, nantinya akan dilakukan pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *