KITAINDONESIASATU.COM – Sidang sengketa Pilkada Banjarbaru 2024 digelar Selasa (24/12/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta ini melibatkan pihak tergugat, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, dan penggugat, Muhammad Supian Noor SH, yang merupakan warga setempat.
Sidang kali ini adalah sidang pendahuluan dengan agenda mediasi pertama. Proses mediasi berlangsung sekitar setengah jam, namun belum mencapai kesepakatan atau titik temu antara kedua belah pihak.
Mediasi ini akan dilanjutkan dalam waktu 40 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sidang perdata.
Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Agus Amri S.H, M.H, C.La, menjelaskan bahwa dalam rentang waktu tersebut, akan ada upaya lanjutan untuk mediasi.
“Kami baru hadir dalam sidang ini karena masih dalam proses penunjukan kuasa hukum yang mewakili KPU dalam persidangan,” jelasnya.
Pihak KPU juga menghormati hak penggugat untuk mengajukan gugatan.
“KPU akan tetap menghormati proses hukum yang ada, demi terwujudnya demokrasi di Banjarbaru dan Indonesia secara umum,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Supian Noor SH, mengakui bahwa pada mediasi pertama belum tercapai kesepakatan.
“Kami mengikuti prosedur peradilan yang ada, yang memberikan waktu untuk mediasi sebelum melanjutkan ke persidangan. Mediasi ini bertujuan untuk mencari titik temu dari permasalahan yang ada. Namun, hasil mediasi bergantung pada keputusan kedua belah pihak, apakah akan berhasil atau tidak,” ujarnya.
Muhammad Supian Noor SH juga mengungkapkan bahwa selain mengajukan gugatan di PN Banjarbaru, pihaknya juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Supian Noor menggugat KPU Banjarbaru karena dianggap melanggar aturan dengan tetap menggunakan surat suara bergambar Paslon 02 Aditya-Said Abdullah, meskipun mereka sudah dibatalkan sebagai peserta pemilihan.
Menurut Supian, KPU seharusnya menghapus gambar Paslon yang telah didiskualifikasi dari surat suara.
Alasan kedua yang diungkapkan adalah perasaan Supian yang merasa hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2024 telah dilanggar, karena suara yang diberikan kepada Paslon 02 dianggap tidak sah.
“Datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara, namun hak kami tidak dihargai dalam Pilkada ini,” jelasnya.
Alasan terakhir gugatan tersebut adalah karena KPU Banjarbaru dianggap mengabaikan asas-asas dalam penyelenggaraan Pemilu yang harus bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).
Agenda mediasi berikutnya dijadwalkan pada pekan depan dan akan difasilitasi oleh mediator.
Anang Fadhilah
teks foto
Sidang pendahuluan agenda mediasi pertama Sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, di ruang Tirta PN Banjarbaru, Selasa (24/12/2024).
