Hukum

Mahkamah Agung Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Etik dalam Kasasi Ronald Tannur

×

Mahkamah Agung Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Etik dalam Kasasi Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran Etik dalam Kasasi Ronald Tannur
Ronald Tannur

KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Agung (MA) memastikan bahwa majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif tim khusus sejak 4 hingga 12 November 2024.

Majelis hakim kasasi tersebut terdiri atas Soesilo sebagai ketua, serta Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai hakim anggota. 

“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K-Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Yanto dalam konferensi pers, Senin (18/11/2024).

BACA JUGA : Ibu Kandung Ronald Tannur Hadiri Pemeriksaan di Kejaksaan Agung

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa hanya Soesilo yang sempat bertemu secara singkat dengan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. 

Namun, Yanto menjelaskan bahwa meski Zarof sempat menyinggung kasus Ronald Tannur dalam pertemuan itu, Soesilo tidak merespons. 

Selain itu, tidak ada bukti bahwa Zarof bertemu dengan hakim anggota lainnya.

“Pemeriksaan perkara kasasi ronals tannur berjalan normal selayaknya perkara kasisai pada umumnya,” ungkapnya.

Dari pemeriksaan Zarof Ricar, dia juga mengatakan tidak mengenal hakim Sutarjo dan Ainal. Sehingga, kata dia, semua proses hingga akhirnya putusan kasasi Ronald Tannur dibacakan, tidak ada tindak pidana suap apapun.

Terkait temuan penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung di rumah Zarof Ricar soal penanganan perkara di MA, Yanto menekankan bahwa itu sepenuhnya wewenang penyidikan. 

Menurutnya, MA tidak membentuk tim pemeriksa khusus untuk mencari tahu hal itu.

“Kalau berkaitan barang bukti, itu proses hukum murni, diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Tim ini hanya etik saja. Kalau dari penuntut umum sudah melimpahkan kepada persidangan, akan dibuka seluas-luasnya,” ujar Yanto.

Sebelumnya, Kasasi Ronald Tannur menghasilkan vonis pidana lima tahun penjara, setelah ia terbukti bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti pada 4 Oktober 2023. 

Putusan ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Ronald. 

Selain mereka, Kejaksaan Agung juga menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rahmat, dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka. 

Zarof diduga bertindak sebagai makelar kasus. Terbaru, ibu Ronald, Meirizka Widjaja, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *