KITAINDONESIASATU.COM – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, terdakwa utama dalam kasus megakorupsi tata niaga komoditas timah. Dengan putusan ini, vonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini sekaligus mengakhiri upaya hukum yang ditempuh suami aktris Sandra Dewi tersebut. “Majelis kasasi telah menolak permohonan kasasi terdakwa HM (Harvey Moeis),” kata MA dalam situs resminya dikutip Selasa 1 Juli 2025.
“Menghukum uang pengganti Rp420 miliar,” ujar majelis sidang kasasi yang dipimpin oleh Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Harvey akan dirampas untuk dilelang.
Harvey Moeis dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Penolakan kasasi ini menegaskan komitmen penegak hukum untuk memberikan efek jera kepada para koruptor.
