KITAINDONESIASATU.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
JAM -Pidum Asep yang mewakili Jaksa Agung, menyetujui salah satu penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan mekanisme keadilan restoratif, berdasarkan mekanisme keadilan terhadap tersangka Arwan bin Sirajudin dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Primair Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi perkara kriminal ini, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar, bermula pada 30 Juni 2024, sekira Pukul 18.30 WITA.
“Awalnya tersangka Arwan mengendarai sepeda motor milik tantenya di wilayah Desa Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur,” katanya kepada wartawan, Senin (19/8/2024) di Jakarta.
Selanjutnya, Arwan melihat rumah milik Emilia Kartika dalam kondisi terbuka. Lalu, tersangka langsung masuk ke dalam rumah. Kemudian pelaku segera mengambil handphone merk Vivo V25E warna Sunrise Gold, sementara pemilik rumah, Emilia Kartika, tengah duduk di atas sofa.
Setelah mengambil handphone milik Emilia Kartika, tersangka pergi menuju rumah bibinya. Di tengah perjalanan ia mencabut kartu yang ada dalam handphone tersebut.
Kemudian Tersangka melanjutkan perjalanannya, setelah sampai di rumah bibinya. Satu jam kemudian Riski Kurniawan datang ke rumah bibi tersangka dan menanyakan apakah tersangka mengambil handphone milik Emilia Kartika. Tersangka pun mengakuinya.
Akibat perbuatan tersangka Arwan, korban Emilia mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin dan Kasi Pidum Roh Wiharjo serta Jaksa Fasilitator Norentia Ekumuning Sari menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Arwan mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban pun memaafkan.
Arwan memohon, agar proses hukum yang sedang dijalaninya bisa dihentikan dengan perdamaian. Selain itu, tersangka juga telah membayar ganti rugi kepada korban.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
