Hukum

Kurir dan Penerima Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 3,37 Gram Sabu

×

Kurir dan Penerima Narkoba Ditangkap, Polisi Amankan 3,37 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Satres narkoba
Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang kurir narkoba dan penerima pesanannya di Kabupaten Musi Rawas.(Ist)

Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan paket sabu seberat 3,37 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok filter.

Tersangka Anwar mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan bahwa ia diperintahkan oleh Rio Saruji untuk mengambil barang haram tersebut.

Berbekal keterangan dari Anwar, polisi langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Rio Saruji di kediamannya. Setelah diamankan, Rio mengaku bahwa ia yang menyuruh Anwar untuk mengambil sabu tersebut.

Kedua tersangka, bersama barang bukti yang disita, dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta. (dimas/aps)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *