KITAINDONESIASATU.COM – Kasus pembunuhan terhadap juragan ruko di Pulogadung, Jakarta Timur bermotif sakit hati. Pelaku Zainal Arifin alias ZA mengaku membunuh JS (69) karena ditampar korban hingga membuatnya sakit hati.
Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (28/2/2025) menyatakan, ZA merupakan orang kepercayaan JS. Karena itu, korban memberikan nomor PIN ATM miliknya dengan tujuan sewaktu-waktu digunakan belanja kebutuhan beli barang-barang bangunan.
Rupanya kepercayaan yang diberikan pria tua ini kepada ZA membuatnya lupa diri. Melihat uang yang ada di ATM korban mencapai puluhan juta ia jadi gelap mata dan membunuh korban serta mengecor jasadnya.
“Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan,” katanya.
Pembunuhan keji yang dilakukan ZA terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban datang ke lokasi untuk mengecek proyek renovasi ruko miliknya.
Korban berbincang dengan tersangka dan menanyakan kenapa para karyawan pekerja kuli yang ada di situ mogok kerja. Ternyata dari pembicaraan itu korban menjadi tersinggung apalagi saat korban mengajaknya ke polisi untuk melaporkan kasus pencurian barang-barang yang ada di ruko tersebut.
Pelaku kemudian membunuh korban dan mengecor jasadnya di dalam ruko. Keluarga korban akhirnya melaporkan kasus kehilangan orang yang sangat dicintai ke Polres Jakarta Timur hingga akhirnya kasus pembunuhan ini berhasil terungkap. (***)
