KITAINDONESIASATU.COM – Rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soemarjoesmarno (JS) digeledah KPK. Penggeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar ada kegiatan penggeledahan di rumah saudara JS,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2025.
Penggeledahan berlokasi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pihak KPK belum mengungkapkan hasil penggeledahan tersebeut.
Dalam kassus ini, KPK telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widaysari.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Atas perbuatannya, Rita dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (*)
