KITAINDONESIASATU.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, memastikan akan mengajukan upaya banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6), Nadiem menegaskan dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Menurutnya, langkah banding bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga demi anak-anak muda, kalangan profesional, dan seluruh pihak yang menurutnya dikriminalisasi meski telah bertindak jujur.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujar Nadiem kepada awak media.
Nadiem mengaku telah menghabiskan satu tahun terakhir untuk membuka seluruh fakta dan menjelaskan berbagai kebijakan yang diambil bersama timnya selama memimpin Kemendikbudristek. Namun, ia menilai seluruh upaya tersebut seakan tidak berarti karena majelis hakim tetap menyatakan dirinya bersalah.
Ia juga menyoroti pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Menurut Nadiem, ketidakmampuannya membayar nominal tersebut membuat hukuman yang dijalaninya secara efektif bertambah menjadi 15 tahun penjara.
Nadiem menegaskan bahwa berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat mengakhiri masa jabatannya, dirinya tidak memiliki aset maupun dana sebesar yang dibebankan dalam putusan tersebut.
“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” katanya.
Ia juga membantah pernah menerima dana Rp809,59 miliar sebagaimana disebut dalam putusan. Nadiem mengklaim uang tersebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya dan, menurutnya, fakta itu telah didukung oleh dokumen maupun keterangan para saksi selama persidangan.
Menurut Nadiem, dana tersebut tetap berada di rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau GoTo, sehingga tidak pernah menjadi miliknya. Ia juga menegaskan bahwa dana tersebut merupakan aset perusahaan dan tidak memiliki keterkaitan dengan Google maupun proyek pengadaan Chromebook yang menjadi objek perkara.
“Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” ungkapnya.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, majelis hakim memvonis Nadiem 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara, majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ancaman pidana tambahan lima tahun penjara apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti itu dijatuhkan karena terdakwa terbukti menerima dana Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam putusan juga disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hakim menyimpulkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nadiem mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun. Tindak pidana tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perbuatan itu juga dinyatakan dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan mantan Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
