“Tersangka berinisial WR dan ES terlibat dalam kasus pembiayaan yang diproses di bank tersebut,” tambah Rina.
Secara ringkas, kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam pembiayaan pembangunan perumahan pada tahun 2019. PT ASM memperoleh pembiayaan sebesar Rp5,8 miliar dengan jangka waktu 36 bulan, dengan agunan berupa 93 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT ASM.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan uang negara dalam transaksi tersebut. Berdasarkan audit dari BPKP, kerugian negara yang timbul akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.
Selain kasus tersebut, penyidik Kejati Kalsel juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial MR dalam dugaan kasus korupsi terkait penyertaan modal untuk perusahaan daerah PT. ADCL di Kabupaten Balangan.
MR, yang menjabat sebagai Direktur PT ADCL, diduga menggunakan dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar tanpa menyertakan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan.
Akibat tindakan MR, negara mengalami kerugian sebesar Rp19 miliar. Dari kasus ini, penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp4,2 miliar lebih.
Rina menegaskan bahwa dalam momen Hari Anti Korupsi Sedunia ini, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara-perkara korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Penanganan kasus ini dilakukan tidak hanya melalui proses hukum yang sah, tetapi juga dengan tujuan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan,” pungkasnya. (af/aps)
