KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintah di Pekanbaru terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
“Iya, benar ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto pada Selasa, 10 Desember 2024.
Menurut Tessa, beberapa kantor dinas di Pekanbaru menjadi lokasi penggeledahan, meskipun detailnya belum dapat diungkap karena proses tersebut masih berlangsung.
“Beberapa kantor dinas sedang kami geledah,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penangkapan dalam kegiatan ini.
Tessa menjelaskan bahwa jika ada orang yang dibawa, itu merupakan bagian dari proses penggeledahan, bukan penangkapan.
Risnandar sebelumnya tertangkap tangan oleh KPK dalam operasi senyap pada Senin (2/12) malam di Pekanbaru.
Selain Risnandar, KPK juga menangkap Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK). Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp6,8 miliar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari sejak 3 hingga 22 Desember 2024.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.- ***


