Hukum

Kejagung Bebaskan Empat Tersangka Pencurian dan Penganiayaan Melalui Kebijakan Restorative Justice

×

Kejagung Bebaskan Empat Tersangka Pencurian dan Penganiayaan Melalui Kebijakan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Asep Nana Mulyana
JAM Pidum Asep Nana Mulyana (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Jaksa Agung secara berkala membebaskan pelaku tindak pidana ringan di luar pengadilan dengan menerapkan kebijakan RJ (restorative justice). 

Terbaru, empat tersangka dibebaskan dengan berbagai tindak pidana, yakni melanggar pasal pencurian dan penganiayaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) membenarkan empat permohonan penyelesain beragam tindak pidana melalui keadilan restoritif atau RJ.

“Hari ini, Jaksa Agung melalui JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui permohonan empat perkara pidana,” kata Harli dalam keterangan pers, pada Kamis (27/2/2025) di Jakarta.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Asep memimpin ekspose virtual terhadap perkara yang akan diselesaikan di luar pengadilan.

Salah salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme RJ, adalah terhadap tersangka Ramlan bin Sunarso.

Di mana Ramlan didakwa melakukan pencurian melanggar pasal 362 KUHP oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Selain itu, JAM Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 3 (tiga) perkara lain yaitu:

1. Tersangka Kornelis Kurawunu alias Bapak Nona dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *