Hukum

Kejagung Bebaskan Empat Tersangka Pencurian dan Penganiayaan Melalui Kebijakan Restorative Justice

×

Kejagung Bebaskan Empat Tersangka Pencurian dan Penganiayaan Melalui Kebijakan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Asep Nana Mulyana
JAM Pidum Asep Nana Mulyana (Ist)

2. Tersangka Nulensi alias Lensi binti Jonedi dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Ayu Heti Susana alias Indu Ita binti Odong dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan, karena pelaku dengan korban sudah melakukan perdamaian,” ujar Asep.

Selain itu, katanya, tersangka baru pertama kali melakukan pidana pencurian dan sebelumnya tidak pernah masuk penjara.

Setelah persetujuan ini, katanya, para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” ucapnya.

Dan berdasarkan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, katanya. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *