KITAINDONESIASATU.COM – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah tegas agar sidang komisi kode etik terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, segera digelar. Perintah ini dikeluarkan menyikapi kemarahan publik dan desakan agar kasus tersebut diusut tuntas secara transparan.
“Saya sudah perintahkan agar Divisi Propam Polri segera melaksanakan sidang kode etik terhadap tujuh personel yang sudah diamankan. Prosesnya harus cepat dan transparan, tidak ada yang ditutupi,” ujar Kapolri pada wartawan, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Kapolri menambahkan, tindakan tegas ini adalah komitmen Polri untuk menegakkan disiplin dan profesionalisme di internal kepolisian. Ia memastikan bahwa siapa pun anggota yang terbukti melanggar prosedur dan merusak citra Korps Bhayangkara akan ditindak tanpa pandang bulu.
Ketujuh anggota Brimob tersebut saat ini telah ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sidang kode etik yang dipercepat ini diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan keadilan dari keluarga korban dan masyarakat.
Mereka yang akan menjalani sidang kode etik yakni Kompol C, Aipda M, Bripka R, Bripda D, Bribda M, Baraka Y dan Baraka D. Sebelumnya driver ojol Affan Kurniawan tewas terkena rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
