KITAINDONESIASATU.COM -Rabu depan (5/2/2025) gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto (HK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sekaitan itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
DTI yang juga kader PDIP diperiksa hari ini, Senin (3/2/2025), sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan buronan Harun Masiku (HM)
Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan tersangka dirinya dalam perkara suap dan obstruction of justice (perintangan penyidikan), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, permintaan Hasto agar menunda pemeriksaan dengan alasan menunggu putusan pengadilan, telah ditolak komisi anti rasuah ini.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, penyidik kembali memanggil Donny Tri Istiqomah.
“Tim penyidik KPK kali ini memanggil DTI untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi HK dan HM,” kata Tessa kepada wartawan, pada Senin di Jakarta Selatan.
Dia katakan, pemanggilan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara korupsi atas tersangka HK, HM, dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
“Jadi, kali ini ada satu saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik KPK, yakni DTI,” ujar Tessa.
Meski begitu, Tessa tidak menjelaskan isi materi pemeriksaan terhadap DTI. Ia hanya menjelaskan bahwa semua akan dijelaskan setelah pemeriksaan atas HK rampung.
