Hukum

JAM Pidum Selesaikan 4 Kasus Narkoba di Luar Pengadilan

×

JAM Pidum Selesaikan 4 Kasus Narkoba di Luar Pengadilan

Sebarkan artikel ini
jam pidum

KITAINDONESIASATU.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui empat  perkara kasus narkoba dari berbagai daerah, guna diselesaikan di luar pengadilan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Menurut Kapuspenkum Harli Siregar, kasus narkoba  pertama melibatkan Yanuar alias Yan alias Edu bin Maulidin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, yang disangka melanggarPasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.

Kasus kedua, lanjutnya, melibatkan tiga tersangka, yakni Subhan Nurakhir bin H. Ahmad (Alm), Arnando bin Karta Wisata (Alm), dan Priyani bin Nana Rusdiana, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Mereka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang yang sama.

“Keputusan untuk menyetujui permohonan rehabilitasi bagi para tersangka didasarkan pada sejumlah pertimbangan,” katanya kepada wartawan, pada Selasa (27/8/2024) di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dia katakan, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika. Selain itu, penyidikan menunjukkan  bahwa para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hail asesmen terpadu.

“Selain itu, mereka belum pernah atau hanya menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan bukti surat keterangan dari pihak berwenang. Para tersangka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika,” tutur Harli Siregar.

Atas dasar pertimbangan tersebut, JAM-Pidum memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. (Aris MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *