KITAINDONESIASATU COM – Henry Philips masih teringat masa-masa kecil, saat masih bersama kedua orangtua di kediamannya yang sekarang di Jalan Kebon Kosong 1, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kini, ia harus kehilangan segalanya, setelah ayah dan ibu sudah tidak ada, kini peninggalan satu-satunya rumah milik orang tua dirampas orang lain.
Bukan cuma itu. Wartawan sekaligus pengacara ini diseret ke meja hijau dengan tuduhan penyerobotan tanah, melanggat pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Jaksa menuntut saya dengan pidana penjara enam bulan,” kata Henry Philips kepada kitaindonesiasatu.com, pada Selasa (25/2/2025) di Jakarta.
Padahal, katanya, saat pelapor membuat sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional) didasarkan pada dokumen PBB orang lain, yang terletak di Jalan Kebon Kosong Gang 2.
Selain itu, sertifikat milik pelapor yang mengaku sebagai ahli waris Purwondo Racmat, berada di jalan raya Kalibaru Barat. Bukan di Jalan Kebon Kosong 1, Kemayoran.
“Sementara, rumah yang saya tempati memiliki alamat berbeda, yakni Jalan Kebon Kosong 1,“ ujarnya menunjukan wajah keheranan.
Bidang tanah yang ditempati, sebelumnya sudah didiami ayahnya, almarhum Hendrik Oskar Korengkeng, sejak 73 tahun lalu, tepatnya pada 1952.




