Hukum

Henry Dituntut 6 Bulan Penjara, Berdasarkan Sertifikat Rumah yang Berbeda

×

Henry Dituntut 6 Bulan Penjara, Berdasarkan Sertifikat Rumah yang Berbeda

Sebarkan artikel ini
Henry
Kuasa hukum Henry Philips, Rusda Mawardi, saat menjelaskan kasus hukum kliennya di PN Jakarta Pusat. (Ist)

Belum lagi putus gugatan dari pengadilan, ia merasa dikriminalisasi oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanahnya.

Hendry dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2018, dengan tuduhan telah melakukan penyerobotan tanah melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP).

Penanganan kasusnya berlangsung agak lama, sekitar enam tahun. Barulah pada 24 Juli, laporan itu dianggap lengkap atau P21 di mana kepolisian melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Kejari Jakpus  telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan melakukan tindak pidana “masuk secara paksa kedalam rumah orang lain atau berada didalam…” sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP.

Rencananya, pada Rabu besok (26/2) Henry akan mengajukan pledoi di PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis hakim Adeng Abdul Kohar.

Banyak Keganjilan

Menurut kuasa hukum Henry, Rusda Mawardi, banyak kejanggalan dalam proses penerbitan Sertifikat 483 Kebon Kosong tersebut. 

“Kejanggalannya, antara bukti Pajak Bumi dan Bangunan yang dilampirkan berbeda dengan objek lahan yang ada di sertifikat,” ujar Rusda.

Selain itu, menurut Rusda, dalam dokumen kelengkapan persyaratan pembuatan sertifikat juga tidak dilampirkan bukti penguasaan objek lahan oleh pemohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *