KITAINDONESIASATU.COM – Penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur, memasuki babak serius. Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya yang berusia empat tahun, terancam hukuman mati. Polisi mengungkap sejumlah fakta hasil penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan psikologis tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada alat bukti dan rangkaian fakta hukum yang dikumpulkan selama penyidikan.
“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Roy dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Selain mengungkap pasal yang disangkakan, polisi turut membeberkan hasil pemeriksaan psikologis Dwi Bagus. Menurut Roy, pemeriksaan menunjukkan adanya kecenderungan kepribadian superior. Tersangka juga disebut memiliki tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.





