Hukum

Henry Dituntut 6 Bulan Penjara, Berdasarkan Sertifikat Rumah yang Berbeda

×

Henry Dituntut 6 Bulan Penjara, Berdasarkan Sertifikat Rumah yang Berbeda

Sebarkan artikel ini
Henry
Kuasa hukum Henry Philips, Rusda Mawardi, saat menjelaskan kasus hukum kliennya di PN Jakarta Pusat. (Ist)

Ketimpangan lain dalam sertifikat tersebut, katanya, alamat yang dicantumkan berbeda dengan sertifikat.

“Untuk itu kita sudah melaporkan hal ini ke satgas mafia tanah kementrian ATR/BPN dan juga ke dewan pengawas Mahkamah Agung,” ucap Rusda.

Menurutnya, telah terjadi kelalaian yg dilakukan oleh hakim MA dalam melakukan putusan pada sidang PK penerbitan sertifikat 483 kebon kosong kemayoran.

Rusda juga akan melayangkan surat kepada Presiden terkait adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dalam penerbitan sertifikat tersebut dan meminta kepada Presiden untuk membasmi mafia tanah. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *