Hukum

Gasak Uang Agen BRILink Rp 45 Juta, Pria di Serang Dibekuk

×

Gasak Uang Agen BRILink Rp 45 Juta, Pria di Serang Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Serang Kota menangkap maling gasak uang milik BRILink Rp 45 juta
Petugas Polres Serang Kota menangkap maling gasak uang milik BRILink Rp 45 juta

KITAINDONESIASATU.COM – Gasak uang milik agen BRILink Serang sebesar Rp 45 juta, pria berinisial FH (37) warga Lingkungan Lebak, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap  petugas Unit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota.

 “Pelaku ditangkap di Kompleks Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB,” ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Andri Setiawan di Mapolresta Serang Kota, Selasa 20 Agustus 2024.

Andri menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi di Kompleks Banten Indah Permai pada Selasa 30 Juli 2024 lalu. Ketika itu, korban Elda Komalasari (33) baru saja pulang dari toko BRILink dan membawa uang tunai sebesar Rp 45,7 juta. Uang itu oleh korban kemudian ditaruh di kursi tamu rumahnya.

“Kejadiannya Selasa 30 Juli 2024 lalu di Kompleks Banten Indah Permai. Ketika itu korban baru saja pulang dari tokonya,” katanya didampingi Ps Kasi Humas, Ipda Raden Muhammad Maulani.

Andri menerangkan, setelah menaruh uang puluhan juta itu, korban tidak mengunci pintu rumahnya. Pelaku yang sudah mengincar sedari awal lantas masuk ke dalam dan mengambil uang tersebut. “Korban ini sudah diincar oleh pelaku,” kata perwira pertama Polri ini.

Usai kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Serang Kota. Laporan polisi itu dibuat pada Rabu 31 Juli 2024. Dalam laporannya, korban juga turut memberikan bukti berupa kamera pengintai atau CCTV. “Laporannya sehari setelah kejadian,” kata Andri.

Berbekal laporan tersebut, tim Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota mulai melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan pada Rabu 14 Agustus 2024. “Pelaku ini kami amankan di Kompleks Banten Indah Permai,” ujar Andri.

Akibat perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan 363 KUH Pidana. “Ancaman pidananya diatas lima tahun, untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tutur Andri. (jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *