KITAINDONESIASATU.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Fadny Lie, adik dari Hendry Lie, dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun penjara.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa Fandy Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Fandy dinilai turut serta membantu dan memuluskan operasional ilegal yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Hakim mempertimbangkan bahwa Fandy bertindak di bawah kendali dan arahan dari kakaknya, Hendry Lie, yang juga merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus ini.
Selain hukuman penjara, Edwin Lie juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Putusan ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi timah yang telah menyeret banyak nama besar, termasuk pengusaha dan pejabat negara. Sementara itu, sidang untuk terdakwa lainnya, termasuk Hendry Lie, yang belum ini dijatuhkan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 1 triliun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
