KITAINDONESIASATU.COM – Buntut kasus dugaan pemerasan terhadap kasus pembunuhan, yang diduga dilakukan Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH), dua oknum Polri, yakni AKP Zakaria dan AKBP Bintoro, terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),
“AKP Zakaria dan AKBP Bintoro (Dipecat),” ujar Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan. Smentara AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dalam mengungkap kasus pembunuan yang dilakukan AN dan MBH.
Sedangkan AKBP Gogo Galesung yang mantan Kasat Reskrim Polres Jakarata Selatan dan mantan Resmbob Pores Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas terkena demosi masing-masing 8 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Sementara AKP Mariana mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jakarta Selatan, masih berproses karena masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Ada sekitar 16 saksi yang diperiksa sehingga waktunya akan cukup lama.
Menangis dan Menyesal
Choirul Anam nengungkapkan bahwa setelah mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) soal pemecatan anggota polisi, AKBP Bintaro menyesali perbuatannya dan menangis.
“Menyesal dan menangis,” kata Anam.
Selain pemecatan, AKBP Bintoro juga diperintahkan untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya dalam kasus penyuapan.
Atas putusan sidang etik, AKBP Bintoro mengajukan banding. (*)
