KITAINDONESIASATU.COM – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan Iwan Lukminto dilakukan pada Selasa malam (20/5/2025) di Solo, Jawa Tengah.
Informasi penangkapan ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, pada Rabu (21/5/2025). Meskipun demikian, pihak Kejagung belum memberikan detail mengenai alasan pasti penangkapan tersebut.
Namun, sebelumnya diketahui Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan tekstil tersebut.
Hingga saat ini, Iwan Lukminto masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejagung. Pihak Kejagung memiliki waktu untuk menentukan status hukum Iwan Lukminto lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan mengingat PT Sritex, salah satu raksasa tekstil nasional, sebelumnya juga telah dinyatakan pailit.
