KITAINDONESIASATU.COM – Usai penahanan tersangka Isa Rachmatarwata (IR), kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil tiga orang saksi, pada Senin (10/2/2025).
Menurut Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung Harli Siregar, tiga orang saksi ini berinisial LS, MZ, dan DYA .
Ketiganya diperiksa untuk memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan tersangka IR.
“Seperti diketahui, kini IR menjabat Dirjen (Direktur Jenderal) Anggaran Kementerian Keuangan,” ujar Harli dalam keterangan pers, pada Senin di Jakarta.
Namun, kata Harli, IR terlibat korupsi saat menjabat Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode tahun 2006 hingga 2012.
Isa diseret ke penjara kejaksaan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018
Di bagian lain, Harli mengatakan bahwa tiga orang saksi ini diperiksa untuk tersangka IR. Berikut ketiga saksi yang diperiksa:
1. LS selaku Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 1 Oktober 2007 s.d. 31 Oktober 2011.
2. MZ selaku Direktur Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Mei s.d. November 2018.
