KITAINDONESIASATU.COM- Kasus dugaan penggadaian SK yang menjerat 14 anggota Satpol PP Kota Bogor mulai terkuak ke publik, mengungkap praktik yang diduga berlangsung sejak 2024 hingga 2025 dan menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah. Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM kini mengambil langkah konkret dengan menyiapkan skema pemulihan hak korban serta pendampingan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Bagian Hukum dan HAM mengumpulkan data dan kronologis lengkap kejadian 14 anggota Satpol PP Kota Bogor yang menjadi korban penggadaian SK. Para korban ini akan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara pro bono dan diselesaikan secara bertahap.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta memaparkan, hari ini pihaknya telah mengumpulkan hasil penyampaian informasi mereka, tentunya meminta pelayanan hukum advokasi kepada bagian hukum dalam rangka bagaimana untuk menyelesaikan persoalan mereka yang cukup lama.
“Ternyata kejadian ini sejak tahun 2024 dan ada juga yang tahun 2025. Kami melihat harus ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini kami setelah mendapatkan informasi lengkap, akan melakukan secara bertahap untuk pemulihan terhadap hak-hak mereka. Kami akan bekerja sama dengan LBH tentunya untuk menangani setiap dari anggota Satpol PP yang berbeda kasusnya,” ungkap Alma kepada wartawan, Selasa 21 April 2026.
Alma membeberkan, tindakannya nanti berupa yang pertama, setelah mendapatkan kronologi secara lengkap bahwa yang menjadi persoalan adalah pemotongan dan perikatan pinjaman ini secara pribadi. Tentu akan dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian tersebut.
“Ranah ini masih menjadi kewenangan dari kami sebagai pelayan masyarakat di Kota Bogor dan ini ke depan satu langkah maju bagi kami bersama bahwa penyelesaian persoalan itu tidak semuanya harus diselesaikan dengan pemidanaan menurut kami. Jadi harus dengan cara pemulihan, restorasi dan mengajak diskusi agar persoalan ini nanti semuanya bisa selamat,” terangnya.
Alma menjelaskan, pemerintah mengambil tindakan yang tepat dari diskusi ini dan ke depan bisa duduk bersama lagi dan mendapatkan hasil yang positif. Tentunya ini karena belum proses ke pemidanaan dan para korban masih terbebani dengan adanya tunggakan terhadap utang-utang yang cukup banyak secara pribadi.
“Walaupun tadi diketahui bukan hanya mereka sebenarnya yang harus bertanggung jawab, karena ada pihak lain yang selama ini telah mempergunakan kewenangannya untuk memanipulasi kewenangan tersebut. Kerugian kalau dari tiap-tiap orang berbeda ya, ada yang Rp500 juta lebih, kemudian ada yang Rp400 juta dan ada juga yang paling kecil tadi Rp8 juta. Kalau totalnya bisa mencapai dengan Rp1,3 miliar tadi hitungannya,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan anggota Satpol PP Kota Bogor yang menjadi korban, Anwar Sanusi menerangkan, pertama terima kasih kepada Kabag Hukum mau membantu masalah para anggota Satpol PP yang menjadi korban. Terus ke depannya, teman-teman ini intinya ingin lunas hutang ke bank dan koperasi.
“Ya, pengen lunas semuanya. Tidak ada harapan yang lain, pengen lunas. Apabila tidak selesai juga, nanti lebih ke atas lagi, mengajukan kemana. Yang jelas harus selesai persoalan kami ini,” ungkap Sanusi.
Sanusi menerangkan, kalau ditotal kerugiannya dari 14 teman-teman ini ada sekitar Rp4 miliar saat awal. Berjalan waktu sudah menurun.
“Jadi kalau tidak salah sekarang Rp1,9 miliar lagi. Sudah menurun karena angsuran berjalan. Kasusnya ini kan beda-beda ya, beda-beda versinya. Masih banyaklah. Karena ini yang terdaftar ini hanya 14 yang gede-gede kerugiannya, yang kecilnya belum. Kami tertipu perorangan, tidak ada istilah janji manis ini atau apa. Bahkan yang tadi Bapak Saifulloh, disebut pelaku untuk kepentingan kantor. Sebagai anggota taunya siap saja membantu,” pungkasnya. (Nicko)
