Hukum

Beri Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar, Mbah Tarman Ditahan!

×

Beri Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar, Mbah Tarman Ditahan!

Sebarkan artikel ini
Viral Mahar Cek Rp3 Miliar, Mbah Tarman Diduga Berikan Cek Palsu dan Terancam Dijemput Paksa Polisi
Viral Mahar Cek Rp3 Miliar, Mbah Tarman akhirnya ditahan polisi. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kasus mahar pernikahan senilai Rp3 miliar yang sempat viral di Pacitan memasuki babak baru. Mbah Tarman (74), pengantin pria yang memberikan mahar berupa cek fantastis kepada istrinya, Shela Arika (24), kini ditahan atas dugaan pemalsuan dokumen.

Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan membenarkan penahanan tersebut yang dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dan memeriksa sejumlah pihak. “Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP),” ujarnya, Jumat (5/12/2025).

Kasus ini mencuat setelah publik meragukan keaslian cek senilai Rp3 miliar yang diserahkan Tarman saat akad nikah. Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa rekening bank yang tertera pada cek tersebut tidak memiliki saldo. Selain itu, cek tersebut diketahui ditulis sendiri oleh Mbah Tarman.

Meskipun Tarman sempat mengaku cek mahar tersebut hilang saat diperiksa, penyidik menilai unsur pidana pemalsuan telah terpenuhi. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus yang menghebohkan publik ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *