Hukum

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

×

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Bekasi musnahkan jutaan batang rokok ilegal. (Eka)
Bea Cukai Bekasi musnahkan jutaan batang rokok ilegal. (Eka)

Barang bukti hasil penyelundupan ini merupakan penindakan dari 18 perkara pidana. Penyelesaian perkara tanpa tidak dilakukan penyidikan melainkan sanksi administrasi sebesar Rp 238.774.000. Dan terdapat enam perkara lainnya dengan penyelesaian perkara berupa penyidikan dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. 

“Perkara ini menyeret tujuh orang tersangka dengan tiga perkara di antaranya telah mendapatkan putusan inkrah,” kata dia.

Dengan pemusnahan ini, ia berharap, penindakan yang berhasil dilakukan diharapkan mampu memberi efek jera kepada para pelaku penjual rokok dan minuman beralkohol. Sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi makin menurun.

“Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu memberi ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Diharapkan akan adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai,” tandasnya. (Eka Jaya Saputra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *