KITAINDONESIASATU.COM-Arsin bin Sanip Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga meraup keuntungan sekira Rp 23,2 miliar dari hasil dugaan pemalsuan dokumen pagar laut di pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni mengatakana bahwa Arsin telah menyulap 116 hektare lahan sekitar pagar laut, dengan modus tanah diklaim sebagai area tambak, padahal bidang laut dibuatkan girik palsu.
Arsin bersekongkol dengan para oknum membuat girik palsu untuk diterbitkan Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHM/SHGB). “Arsin dapat Rp 1.500 per meter dibayar di awal,” ujar gufroni seperti dilansir RRI, Senin (17/2/2025).
Setelah SHGB/SHM terbit, lanjut Gufroni, Arsin mengantongi lagi Rp 20.000 per meter. “Kami sudah melaporkan dan menyerahkan dokumen dugaan-dugaan praktik culas Arsin ke Bareskrim Polri pada 7 Januari 2025 lalu,” kata Gufroni.
“Jadi dia dapat Rp20.00 per meter dikali 116 hektare, maka totalnya Rp 23,2 miliar. Ini sangat banyak banget, maka wajar kalau kekayaan dia melesat jadi orang kaya baru dari awalnya dia bukan siapa-siapa,” ujar Gufroni.
Sementara itu, Kades Kohod, Arsin bin Sanip, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, menyatakan bila kliennya tidak terlibat. Kliennya menjadi korban penipuan oleh dua orang pelaku yang menjadi mafia tanah berinisial SP dan C. “Semua ini terjadi karena akibat minimnya pengetahuan dan tidak hati-hati Pak Arsin. Pak Arsin ini sebagai korban juga,” ujarnya.
Arsin Kepala Desa Kohot Raup Keuntungan Rp 23.2 Miliar
