KITAINDONESIASATU.COM – Dunia politik Jawa Timur digegerkan setelah seorang anggota DPRD Jatim berinisial ABHB (44) dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ngawi setelah melakukan pengembangan dari penangkapan seorang pengedar berinisial MA.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, membenarkan bahwa ABHB, yang merupakan politikus dari PDIP, terbukti mengonsumsi barang haram tersebut berdasarkan tes urine. Keterlibatan ABHB terungkap setelah pengedar MA mengaku menjual sabu kepada sang legislator.
Meski terbukti positif sebagai pengguna, polisi memutuskan untuk tidak menahan ABHB sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung, yang bersangkutan diajukan untuk menjalani asesmen di BNN Jatim demi mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.
Sementara itu, DPD PDIP Jatim telah menerima laporan resmi dan segera mengadakan rapat internal untuk membahas sanksi tegas. Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono, menegaskan jika ABHB terbukti hanya sebagai pengguna, ia terancam diberhentikan dari keanggotaan DPRD.
Namun, sanksi pemecatan penuh dari partai akan dijatuhkan jika terbukti terlibat sebagai pengedar. Kasus ini menjadi sorotan serius terhadap integritas pejabat publik di Jawa Timur.
