Hukum

11 Pelanggar Perda Pemkot Tangerang Mendapatkan Hukuman

×

11 Pelanggar Perda Pemkot Tangerang Mendapatkan Hukuman

Sebarkan artikel ini
pelanggar perda
Pelanggar perda di Tangerang diposes hukum (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Sebanyak 11 pelanggar peraturan daerah (Perda) terdiri pedagang kaki lima (PKL), pengedar minuman beralkohol dan pelanggar izin bangunan telah diberikan hukuman denda setelah melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

“Sebelas pelanggar Perda sudah diberikan hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan sebagai bentuk tindakan tegas yang dilakukan Pemkot Tangerang,” kata Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra dalam keterangannya, Sabtu 14 September 2024. 

Irman mengatakan, pelanggar Perda tersebut dikenakan hukuman berupa denda, karena melanggar Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Kententeraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sekaligus Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

“Kami harapkan dengan adanya penegakan aturan ini bisa memberikan efek jera dan menjadi perhatian kepada pelaku usaha lain agar mematuhi aturan yang ada,” kata Irman. 

Ia menuturkan Satpol PP Kota Tangerang terus berkomitmen menegakkan perda yang berlaku di Kota Tangerang.

Tindakan tegas tersebut, dilakukan Satpol PP Kota Tangerang dalam rangka menegakkan peraturan yang berlaku, mendorong efek jera, sampai meningkatkan kesadaran bagi masyarakat dalam rangka mematuhi perda yang berlaku di Kota Tangerang.

“Kami juga terus mengupayakan penegakan Perda terkait pelanggaran-pelanggaran Tramtibumlinmas ini bisa berjalan secara konsisten untuk mendorong ketertiban, keamanan dan kenyamanan di tengah masyarakat Kota Tangerang,” ujar Irman. 

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga telah rutin melaksanakan sosialisasi penegakan Perda yang melibatkan berbagai elemen masyarakat di Kota Tangerang. (Yok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *