Hukum

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ciduk Mahasiswa Penyebar Konten Asusila di Instagram

×

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ciduk Mahasiswa Penyebar Konten Asusila di Instagram

Sebarkan artikel ini
polda metro jaya
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak [istimewa]

KITAINDONESIASATU.COM -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pornografi.

Pengungkapan ini berujung pada upaya paksa penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial MRI (22 tahun), seorang mahasiswa yang berdomisili di Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh korban yang juga merupakan pelapor. Korban mengaku mengenal tersangka di tempat kerja, di mana tersangka sempat meminta akun Instagram korban,” ujar Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip Kamis 5 September 2025.

Baca Juga  Hadapi Puasa dan Lebaran 2025, Polda Metro Jaya Gelar 'Operasi Ketupat’

Pada tanggal 23 Agustus 2024, tersangka mengirimkan pesan melalui akun Instagram @lalalakuy12 yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban.

Tidak berhenti di sana, pada tanggal 26 Agustus 2024, tersangka kembali mengirimkan sebuah video asusila melalui Instagram.

“Video tersebut menampilkan tindakan seksual yang dilakukan tersangka terhadap dirinya sendiri, dengan fokus pada alat kelamin tersangka. Merasa dirugikan dan terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Ade Safri.

Baca Juga  Terjadi Penembakan Mobil yang Sering Antar Guru Supriyani

Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana ini.

“Barang bukti yang kami sita berupa 1 (satu) bundel print out percakapan Instagram antara korban dan tersangka, 1 (satu) unit handphone merk Apple tipe iPhone X dengan IMEI 35-485409-506503-5, Akun Instagram @lalalakuy12 milik tersangka,” kata dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, tersangka MRI dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *