KITAINDONESIASATU.COM – Putusan kontroversial majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, berbuntut panjang. Salah satu anggota majelis hakim, Heru Hanindyo, hari ini divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini terkait dengan terungkapnya praktik suap dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Selain Heru Hanindyo, dua hakim anggota lainnya dalam majelis yang sama, Erintuah Damanik dan Mangapul, juga dijatuhi hukuman masing-masing 7 tahun penjara. Ketiganya terbukti menerima suap untuk memengaruhi putusan perkara Ronald Tannur yang sebelumnya didakwa atas kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan hilangnya nyawa kekasihnya.
Kasus ini bermula ketika majelis hakim yang diketuai oleh Heru Hanindyo secara mengejutkan membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan. Putusan ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan keluarga korban yang menilai adanya kejanggalan dalam proses persidangan.
Komisi Yudisial kemudian melakukan investigasi mendalam yang akhirnya mengungkap adanya praktik suap yang melibatkan para hakim tersebut.
Sebelumnya, dalam pembacaan tuntutan jaksa, tiga hakim PN Surabaya ini menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Sementara itu, nasib Ronald Tannur sendiri juga mengalami perubahan dramatis. Setelah dibebaskan di tingkat pertama, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur atas tindak pidana penganiayaan.(*)
