KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kamis (8/5/2025) menyampaikan kebijakan tegas terkait penggunaan transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tiap Rabu.
Pramono menyatakan bahwa ASN yang tidak berpartisipasi aktif dalam penggunaan angkutan umum dapat terhambat dalam jenjang kariernya. Ini akan diterapkan di jajaran Pemprov DKI Jakarta. “Jangan harap naik jabatan.”
Kebijakan ini merupakan untuk mengurangi kemacetan di ibu kota dan mendorong penggunaan transportasi publik. Pramono menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki peran penting dalam memberikan contoh kepada masyarakat terkait pentingnya beralih ke angkutan umum.
Ia pun memerintahkan satpam untuk melarang masuk ASN yang tiap hari Rabu tidak naik angkutan umum ke kantor di jajaran Pemda DKI Jakarta. “Kalau dulu satpam takut dengan ASN, sekarang saya perintahkan wali kota untuk mengusir kalau bandel bawa mobil pribadi,” ujarnya.
Namun disisi lain Pemprov DKI Jakarta juga memberi pengecualian untuk beberapa kondisi, misalnya ASN perempuan yang sedang hamil. Ia menyebut kebijakan itu lahir demi memberi perubahan di Jakarta dari hal yang sifatnya mendasar.
Pada minggu pertama penerapan ASN wajib naik transportasi umum, tingkat kepatuhannya mencapai 96%. Adapun aturannya ditetapkan dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.(*)



